Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA.
Pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi TKA berlaku selama jangka waktu tertentu yang nantinya akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan kepala otorita.
"Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA ... termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Khusus untuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan, pembebasan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha di IKN juga boleh mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu selama 10 tahun. Jangka waktu penggunaan TKA juga dapat diperpanjang.
TKA yang dipekerjakan di IKN juga akan mendapatkan izin tinggal selama maksimal 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjelang berakhirnya jangka waktu izin tinggal, izin dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.
Khusus bagi warga negara asing yang merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai pengurus perusahaan, izin tinggal diberikan sepanjang masih menjabat sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)