KEBIJAKAN BEA CUKAI

Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Dian Kurniati
Selasa, 14 Maret 2023 | 13.30 WIB
Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan pemotongan kuota ekspor secara elektronik mulai 15 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan instansinya terus melaksanakan reformasi tata kelola ekspor dan impor. Nantinya, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang tertentu akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.

"Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya," katanya, Selasa (14/3/2023).

Hatta mengatakan DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara Elektronik pada 6 Oktober 2017 sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk mereformasi tata kelola ekspor dan impor. Setelah dijalankan dalam proses impor, pemerintah juga akan memberlakukannya pada proses ekspor.

Dia menjelaskan pemerintah juga menerbitkan KMK 37/KMK.4/2022 yang memuat detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor tersebut. Menurutnya, otomasi pemotongan kuota ekspor akan membuat proses bisnis menjadi makin mudah dan sederhana.

Meski demikian, Hatta menyebut tidak terdapat penambahan aplikasi atau modul dalam pemberlakuan mandatori ini. Pengguna jasa pun cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yakni modul versi 6.0.11 dan Ceisa 4.0.

"Telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan. Hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hatta menambahkan kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomatis menjadi bagian dari upaya negara membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.

Kemudian, kebijakan tersebut juga penting sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Dia berharap semua pengguna jasa dapat memahami kebijakan otomasi pemotongan kuota ekspor dengan baik. Para pelaku usaha, khususnya UMKM, pun diharapkan dapat memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.