Ilustrasi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - DPR menegaskan pembahasan mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang tidak ditunda.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa persidangan sekarang, yaitu periode 13 Maret - 14 April 2023.
"Kemarin itu bukan kami sepakat menunda, tetapi kami sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Dasco menuturkan jadwal pembahasan Perpu Cipta Kerja akan ditentukan oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Baik UU PPRT maupun Perpu Ciptaker untuk kami bahas di rapim dan bamus. Untuk selanjutnya, kami bawa ke proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di DPR," tuturnya.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Masalah tersebut dapat direspons melalui kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja.
"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan. (rig)