Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah nama kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 turut mengatur 3 hal yang dilarang dilakukan oleh pengusaha di aglomerasi pabrik. Menurutnya, larangan tersebut termasuk soal kerja sama yang dilakukan pengusaha di dalam aglomerasi pabrik.
"Perlu pengaturan yang lebih terperinci terkait dengan ketentuan dan larangan kerja sama produksi BKC di dalam KIHT," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Nirwala mengatakan PMK 22/2023 mengatur pemberian kemudahan produksi barang kena cukai kepada pengusaha di aglomerasi pabrik. Kemudahan tersebut berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau.
Kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau tersebut dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Di sisi lain, pengusaha pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik dilarang melakukan 3 hal. Pertama, melakukan kerja sama pengemasan BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
Kedua, melakukan kerja sama menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik di luar tempat aglomerasi pabrik berada. Ketiga, menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di luar tempat aglomerasi pabrik di lokasi pengusaha pabrik berada.
Kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama memang telah termuat dalam ketentuan yang lama, yakni PMK 21/2020 tentang KIHT. Namun, dalam beleid tersebut belum mengatur soal larangan bagi pengusaha di aglomerasi pabrik. (sap)