Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini kembali diatur dalam Pasal 3 PMK 155/2022 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2023 lalu.
Beleid tersebut juga menyebutkan ada 5 kesalahan PEB yang tidak bisa dilakukan pembetulan. Kelimanya adalah nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas.
"Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 155/2022 dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Kemudian, terhadap barang ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir bisa mengajukan PEB yang baru. Syaratnya, barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
Berkaitan dengan pembatalan PEB, PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran masih bisa dibatalkan ekspornya kecuali yang ditegah oleh unit pengawasan.
Eksportir juga memiliki kewajiban melaporkan pembatalan PEB dalam waktu 3 hari sejak, pertama, tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada outward manifest atas sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Kedua, 3 hari sejak tanggal perkiraan ekspor apabila sarana pengangkut batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest.
Ketiga, 3 hari sejak tanggal pembatalan outward manifest apabila sarana pengangkut batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. (sap)