Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya memperkuat basis data pajak melalui langkah-langkah reformasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.
"Ketika database lebih baik, pengawasan penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Dwi menuturkan pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Menurutnya, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat digarap secara optimal.
Dia menjelaskan penguatan basis pajak salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). Pembaruan sistem tersebut menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi.
Pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Nanti, berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.
Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
"Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari Ditjen Pajak yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match," ujarnya. (rig)