JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai kondisi fiskal yang kini tergantung pada kesuksesan pemerintah dalam menggulirkan kebijakan pengampunan pajak masih tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Senin (6/6). Beberapa pengamat sangsi akan tercapainya target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya, pemerintah terlalu menggantungkan harapan pada kebijakan pengampunan pajak.
Dilihat dari postur  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, target penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-migas dinaikkan. Kenaikan itu rencananya bersumber dari dana hasil kebijakan pengampunan pajak. Lantas berapa besaran kenaikannya? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Desain RAPBN-P menurut pengamat Enny Sri Hartati (Indef) adalah desain anggaran yang menempatkan uang tebusan pengampunan pajak sebagai satu-satunya bantalan saat sumber-sumber penerimaan lain menurun. Hal tersebut dilihat dari nilai asumsi yang begitu besar, yakni Rp165 triliun. Akibat kondisi ini, posisi tawar pemerintah bisa lemah, karena berada dalam posisi sangat membutuhkan program pengampunan pajak.
Dalam RAPBN-P 2016, hanya target penerimaan pajak dari PPh non-migas yang naik. Hal itu karena, penerimaan yang bersumber dari kebijakan pengampunan pajak akan tercatat sebagai penerimaan pajak PPh non-migas. Kenaikan target PPh non-migas dalam RAPBN-P adalah sebesar Rp103 triliun atau 14,5%, menjadi Rp819,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh orang pribadi Rp358,3 triliun dan PPh Badan sebesar Rp461,1 triliun.
Pemerintah mengklaim terus mendorong realisasi belanja di tahun ini. Hingga akhir Mei 2016, jumlah belanja pemerintah pusat yang telah terserap mencapai 33% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dari  total target belanja pemerintah pusat dalam APBN 2016 sebesar Rp2.095 triliun, maka jumlah anggaran terserap kira-kira Rp691,35 triliun.
Ditjen Bea dan Cukai risau, pasalnya selama bulan puasa biasanya konsumsi barang kena cukai seperti produk hasil tembakau dan minuman beralkohol berkurang. Penurunan konsumsi rokok dan minuman beralkohol dipastikan akan membuat penerimaan dari cukai itu turun pula.
Pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa penambahan dana insentif daerah bagi pemerintah daerah yang bersedia menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk instrumen dana investasi real estate atau DIRE. Saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan pemerintah tentang kemudahan dan insentif investasi di daerah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah yang mendukung investasi dan iklim investasi di daerah akan mendapat tambahan dana insentif daerah (DID).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat memberi kemudahan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) setelah berbelanja atau tax refund guna menarik minat wisatawan asing berbelanja di toko ritel modern di ibu kota. Ahok menggambarkan aturan PPN di Singapura mengembalikan biaya pajak sebesar 7% sebelum biaya administrasi bagi turis-turis yang belanja di Singapura. Pengembalian ini berlaku untuk produk-produk yang dibeli dalam satu toko seharga minimal S$100. Sisa pajak tersebut bisa diambil turis di bandara sebelum kembali ke negara asal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.