JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo akhirnya berkomentar soal isu tax amnesty yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Dia menegaskan bahwa mengikuti tax amnesty adalah hak, bukan kewajiban yang harus dijalankan setiap wajib pajak.
Presiden mengatakan wajib pajak yang besar sekali pun berhak memilih apakah mengikuti tax amnesty atau tidak. Begitu juga dengan pelaku usaha menengah dan kecil.
“Kalau kewajiban semua, nah itu baru rame. Ini engga kok. Ini hak yang bisa digunakan bisa tidak,” ujarnya usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD City Tangerang, Banten, Selasa (30/8) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Presiden menyayangkan kegaduhan yang terjadi akibat isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Presiden menilai isu itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan hingga menjadi viral seperti saat ini.
Presiden mengimbau sebaiknya saat ini semua pihak mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang lebih besar lainnya.
Untuk meredam keresahan masyarakat, saat ini Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).
Menurut Presiden, program tax amnesty memang menyasar pembayar pajak kaya terutama yang memarkirkan dananya di luar negeri. Namun, di samping itu tax amnesty juga bisa diikuti pembayar pajak lainnya, seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.
Sebagai informasi turut hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad. (Amu)