Konferensi Pers mengenai Perkembangan Amnesti Pajak di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu pada Selasa (6/9). (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis data terbaru penerimaan dana tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi menyatakan repatriasi dan harta deklarasi terbesar berasal dari Singapura.
Hingga 5 September 2016, harta yang sudah dideklarasikan sudah mencapai Rp223,9 triliun dengan komposisi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp175,21 triliun, deklarasi luar negeri Rp35,6 triliun dan repatriasi Rp13,08 triliun.
“Repatriasi paling tinggi itu ternyata masih didominasi negara tetangga Singapura, dengan repatriasi Rp6 triliun dan deklarasi luar negeri Rp30 triliun,” jelasnya dalam konfererensi pers, Jakarta, Selasa (7/9).
Dia menambahkan repatriasi terbesar kedua berasal dari Australia dengan perolehan mencapai Rp124,72 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp2,41 triliun.
Negara berikutnya yang menjadi penyumbang terbesar ketiga aliran dana tax amnesty adalah Swiss dengan nilai repatriasi Rp677,1 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp660,34 miliar.
Selain itu, tax amnesty juga berhasil meraup dana repatriasi dari Amerika Serikat sebesar Rp86,24 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp914,99 miliar.
Di posisi ke lima, Kepulauan British atau British Virgin Island/BVI berkontribusi mengalirkan dana repatriasi Rp32,66 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp927, 31 miliar.
“Ini yang masih sebagian, masih September awal, diharapkan sampai dengan akhir September nanti akan sesuai harapan kita semua,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, dari deklarasi harta wajib pajak tersebut hingga 5 September 2016 uang tebusan yang berhasil dikumpulkan pemerintah sebesar Rp4,78 triliun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.