KEBIJAKAN ANGGARAN

Ini Lima Anggaran K/L yang Dipangkas di RAPBN 2017

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Oktober 2016 | 10.38 WIB
Ini Lima Anggaran K/L yang Dipangkas di RAPBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya lima Kementerian atau Lembaga (K/L) dikenakan pemangkasan anggaran belanja dalam RAPBN 2017. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat mendapatkan pemangkasan terbesar.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan lima pos belanja penyelenggara negara akan direlokasi. Anggaran belanja K/L akhirnya dipangkas sebesar Rp758,3 triliun, yang sebelumnya direncanakan akan dipangkas senilai Rp767,8 triliun.

“Kementerian PU dikurangi anggarannya sebesar Rp3,7 triliun. Dalam pagu sebelumnya telah diusulkan sebesar Rp105,5 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Ia menambahkan pemangkasan besar tersebut tidak hanya terjadi pada Kementerian PU, namun juga dialami oleh Kementerian Perhubungan, yang menjadi nomor dua terbesar yang dipangkas anggaran belanjanya.

Pemerintah telah menyetujui untuk memangkas anggaran belanja Kementerian Perhubungan sekitar Rp2,7 triliun. Sebelumnya pagu anggaran Kementerian Perhubungan telah diusulkan sebesar Rp48 triliun.

Adapun, Kementerian Pertahanan yang berada di posisi tiga besar yang dikenakan pemangkasan anggaran belanjanya. Pada pagu anggaran Kementerian Pertahanan diusulkan untuk mendapatkan anggaran belanja sekitar Rp104 triliun.

Pemerintah telah sepakat untuk memangkas anggaran belanja Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,5 triliun. Kemudian, pada posisi keempat disusul oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Setidaknya Kepolisian RI dikenakan pemangkasan sebesar Rp2,3 triliun pada pagu anggaran yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp72 triliun. Selain itu, Kementerian Pertanian menjajaki posisi kelima besar yang mendapat pemangkasan anggaran.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mendapat anggaran sekitar Rp23 triliun pada pagu anggaran. Tapi anggaran Kementerian Pertanian tersebut kini dilakukan pemangkasan sebesar 1,8 triliun.

Askolani menegaskan pemangkasan tersebut untuk mengendalikan dana dan mengutamakan efisiensi penggunaan anggaran, sehingga efektifitas dan produktifitas belanja Kementerian bisa tercapai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.