JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk meminta ganti rugi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah melanggar hukum atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu (12/10).
“Dalam hal pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.
Menurut beleid tersebut, ganti rugi atas kerugian negara yang timbul karena perbuatan melanggar hukum harus dibayar paling lama 90 hari sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditandatangani.
Sementara itu, ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian harus dibayar paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani.
Namun, dalam kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota dapat menetapkan jangka waktu penggantian kerugian negara secara tersendiri.
“Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah pada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP ini seperti dikutip laman Setkab.
Ditegaskan dalam aturan ini, ganti kerugian negara/daerah ini dilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yakni pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai bukan bendahara. (Amu)