JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, ternyata dinilai sebagai jebakan oleh segelintir masyarakat.
Menggenai anggapan ini, Menteri Keuangn Sri Mulyani membantah dengan keras. Sri menekankan program tersebut sama sekali bukan merupakan perangkap yang dirancang oleh pemerintah untuk menjebak masyarakat. Justru, program ini melainkan dibuat untuk memberikan dampak positif terhadap Indonesia.
"Dalam menyampaikan pesan, saya lakukan secara hati-hati, karena ada isu yang menyebutkan program tax amnesty ini sebagai jebakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).
Dia menjelaskan program pengampunan pajak mampu menarik uang yang disimpan di luar negeri, yang bisa digunakan pemerintah dalam melakukan sejumlah pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain melalui repatriasi.
Selain repatriasi, program pengampunan pajak juga memberikan kemudahan wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri untuk bisa dideklarasi dan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi.
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, hanya memberi hak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka, berdasarkan hak yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.
Masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak tersebut selama program pengampunan pajak berlangsung. Program ini masih akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, maka masyarakat dari seluruh kalangan bisa memanfaatkannya. (Amu)