JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 kembali digelar hari ini, Senin (31/10). Kali ini, sidang digelar untuk mendengar tanggapan ahli mengenai pentingnya program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia.
Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam yang menjadi ahli mengatakan program tax amnesty merupakan program yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, di samping meningkatkan kepatuhan pajak setiap warga negaranya.
“Pajak ini andalan negara, kontribusinya terhadap negara pun sangat besar. Tapi, tanpa program tax amnesty, setoran penerimaan pajak Indonesia masih terlampau jauh dari yang seharusnya bisa dicapai,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).
Dia menambahkan rendahnya penerimaan pajak Indonesia disebabkan oleh kurangnya kesadaran setiap warga negara untuk patuh serta mencari tahu mengenai sistem perpajakan yang saat ini berlaku. Karena itu, program tax amnesty ini akan sangat berperan untuk menghapus sanksi atas kelalaian tersebut.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, sanksi atas kesengajaan penghindaran pembayaran pajak antara lain bisa berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Namun, melalui program ini seluruh sanksi perpajakan akan dihapuskan dengan hanya dengan membayarkan uang tebusan.
Uang tebusan tersebut terbilang rendah, untuk wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan tarif 3% selama periode kedua – di mana pada periode pertamah jauh lebih kecil yaitu hanya 2%. Hingga saat ini, tanpa memperhitungkan penerimaan dari bukti permulaan, uang tebusan sudah mampu mencapai sekitar Rp90 triliunan.
Tingginya uang tebusan tersebut terjadi karena pemerintah mengedukasi warga negara melalui sosialisasi yang telah dilakukan. Bahkan, hal ini juga mencerminkan bahwa warga negara memerlukan sosialisasi yang bersifat edukatif dan rutin untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya.
Darussalam menekankan tanpa berlakunya program pengampunan pajak, penerimaan negara dari sektor perpajakan akan tetap melemah. Sehingga, program tersebut dinilai sangat perlu diberlakukan dan tetap dilangsungkan untuk memperbaiki kondisi perekonomian nasional. (Amu)