JAKARTA, DDTCNews – Pengamat Pajak Darussalam mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah awal dalam menerapkan kebijakan pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Hal itu dia katakan dalam sidang lanjutan sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pejak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10).
Darussalam mengatakan beberapa tahun ke depan Indonesia menjadi salah satu negara yang siap memberlakukan AEoI sebagai bentuk pertukaran data dan informasi untuk tujuan perpajakan.
“Masih ada negara yang tidak siap dengan kebijakan AEoI, maka di negara itulah para penggelap pajak dan dana hasil tindak kriminal bisa disimpan,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).
AEoI akan diberlakukan di Indonesia pada 2018 yang akan saling menukarkan data dan informasi setiap warga negara mengenai hartanya yang di luar negeri.
Berlakunya AEoI diarahkan untuk mengurangi bahkan memberantas pencucian uang yang kerap terjadi di beberapa negara, serta praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan berbagai celah.
Jika sistem itu diterapkan, maka otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Ditjen Pajak di Indonesai akan memiliki data-data wajib pajak untuk melakukan penegakan hukum.
Karena itu, jelas Darussalam, program pengampunan pajak yang tengah berlaku di Indonesia merupakan salah satu tahap awal menyambut AEoI.
Program ini menyaratkan pemilik harta yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia, sebelum adanya upaya penegakan hukum yang keras dari adanya data-data perpajakan tersebut.
Selain itu, melalui program pengampunan pajak, harta yang dipulangkan ke Indonesia, selain untuk dipajaki nantinya, juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia lebih cepat guna meningkatkan daya saing dengan negara lain. (Amu)