JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana akan membolehkan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan dari semula 2 tahun (berdasarkan UU Minerba) menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir (melalui revisi PP No.77 tahun 2014).
Wacana ini didengungkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seusai rapat lintas sektoral di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.
“PP Minerba itu, ada beberapa yang akan diubah, di antaranya pembahasan perpanjangan. Itu mungkin nggak 2 tahun, kita sepakat dalam pembahasan ini, bolehlah dikasih 5 tahun. Ini untuk siapa saja, bukan hanya untuk Freeport, tidak ada PP khusus Freeport,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).
Selanjutnya, lanjut Jonan, rumusan PP tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, pemberlakuan masa pengajuan perpanjangan kotrak, baru boleh dilakukan sebelum 2 tahun kontrak berakhir. Hal ini mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Pemegang izin KK merasa aturan demikian tidak memberikan kepastian bisnis.
Akibatnya kontraktor menahan penambahan investasi terhadap proyek karena mengkhawatirkan tidak mendapat keuntungan dan pengembalian nilai investasi dalam masa 2 tahun tersisa jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak yang sedang existing.
Keluhan semacam itu pernah disampaikan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim di depan Komisi VII DPR. Dia meminta perpanjangan kontrak sebagai jaminan investasi untuk membangun smelter.
Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca KK berakhir.
“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” pungkasnya. (Amu)