JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pengecualian sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periode 1 - 21 April 2017.
Sebelumnya, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahun PPh OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Pengecualian sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017.
"Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan," demikian dikutip DDTCNews dari Kepdirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamis (30/3).
Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUP, di mana untuk SPT Tahunan PPh OP besarannya sanksinya adalah Rp100 ribu.
Kendati demikian, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tetap harus dibayar lunas sebelum dokumen SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dalam beleid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksi administrasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak jika batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.
Sementara, kedua pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia Ditjen Pajak.
Selain itu, keputusan penghapusan sanksi juga dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPH amnesti pajak. (Amu)