JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada hari ini, 21 April 2017. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, setidaknya sudah 10,38 juta wajib pajak yang melaporkan SPT.Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan mayoritas wajib pajak memanfaatkan sistem e-filing dalam melaporkan SPT pajaknya. Pasalnya, e-filing memberi kemudahan kepada wajib pajak dan bahkan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT secara manual.
"SPT tahun pajak 2016 sudah terkumpul sebanyak 10,38 juta wajib pajak per tanggal 20 April 2017. Dari data keseluruhan, 8,2 juta wajib pajak memanfaatkan e-filing. Sementara baru sekitar 300 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).
Menurutnya ada sekitar 80% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing. Masyarakat bisa langsung mengisi data sesuai yang tertera di dalam e-filing di manapun wajib pajak berada, sehingga banyak yang memanfaatkan pelaporan SPT secara efisien tersebut berbasis online.
Sementara itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan sanksi kepada wajib pajak pribadi yang tidak menyetorkan SPT tahun pajak 2016. Wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporanSPT Pribadi hingga tanggal 21 April 2017. Hal ini dikarenakan batas pelaporan SPT Pribadi yang pada awalnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.
Melalui perpanjangan itu, Ditjen Pajak memberikan keleluasaan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dulu sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2016. Namun, batas pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sementara ini tetap sesuai dengan jadwal yaitu akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. (Amu)