JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden (Wapre) Ma’ruf Amin sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing DJP Online di Kantor Wapres pada Selasa (3/3/2020). Saat pengisian SPT, Wapres didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Wapres mengatakan bahwa pajak tidak memberatkan karena secara aturan sudah disesuaikan dengan tingkat kemampuan bayar dari masing-masing wajib pajak. Bagi orang yang tidak punya pendapatan atau memiliki tapi di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak diminta membayar pajak.
“Pajak ini merupakan tulang punggung dari pada pembiayaan negara kita ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh kemudian mencoba menghindar. Itu bukan warga negara yang baik,” katanya.
Anda bisa menyimak pesan lengkap dari Wapres Ma’ruf Amin dalam video yang dirilis oleh Sekretariat Wakil Presiden Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi Publik berikut ini. (kaw)