PANDEMI Covid-19Â menyebabkan banyak perusahaan menerapkan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kondisi ini mendorong transformasi digital lebih cepat. Namun, prematurnya transformasi digital memunculkan persoalan, tak terkecuali pada divisi yang menangani pajak di suatu perusahaan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Thomson Reuters Institute dan Acritas melakukan survei untuk mengupas persoalan yang dihadapi oleh para profesional pajak di berbagai perusahaan Amerika Serikat pada masa pandemi.
Survei yang dilakukan secara web-based tersebut berfokus pada area-area seperti tantangan-tantangan yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan skill, penggunaan teknologi dan otomasi, perkembangan teknologi, serta pemanfaatan jasa konsultan.
Survei ini dilakukan terhadap lebih dari 300 responden dari berbagai level pada suatu divisi pajak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dari Januari hingga Februari 2020. Dilihat dari komposisi responden, sebanyak 49% berada di level jabatan tinggi, 32% level jabatan menengah, dan sisanya sebanyak 19% berada di level jabatan rendah.
Tabel berikut memperlihatkan hasil survei terkait persoalan dan tantangan-tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19. Adapun tantangan-tantangan terkait dengan perubahan rezim pajak, respons terhadap permintaan internal, implementasi teknologi, serta pekerjaan dengan keterbatasan sumber daya.
Secara umum, survei ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas bagi perusahaan pada masa pandemi. Perusahaan cenderung untuk lebih memprioritaskan hal-hal seperti pengurangan utang pajak, penyediaan advokasi bisnis, pengurangan biaya, keakuratan data, dan integrasi teknologi.
Persoalan yang dialami oleh profesional pajak ini menjadi kian rumit apabila perusahaan tersebut memiliki usaha berskala internasional sehingga memiliki tanggung jawab lebih besar.
Masa krisis akibat Covid-19 tentunya banyak melahirkan kebijakan-kebijakan fiskal yang baru dalam rangka memitigasi dampak krisis. Selaras dengan hasil survei, sebanyak 32% dari total responden berpendapat adanya perubahan aspek administratif dan prosedural menjadi tantangan terberat.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan digitalisasi, yakni penerapan teknologi baru atau automasi proses bisnis yang merepresentasikan sekitar 30% dari total responden. Menariknya, aspek digitalisasi tidak sepenuhnya menyulitkan profesional pajak. Hal ini terlihat dari mudahnya pemanfaatan teknologi untuk mengimbangi peningkatan beban kerja, yakni hanya sebesar 2% dari total responden.
Dengan demikian, hal ini menyiratkan digitalisasi yang sifatnya penyesuaian cara kerja lebih mudah apabila dibandingkan dengan digitalisasi yang lebih bersifat inovatif dan mengubah proses bisnis secara lebih menyeluruh.
Tantangan krusial lainnya ialah menyangkut efisiensi (14%) mengingat adanya keterbatasan sumber daya internal dalam menjembatani persoalan inovasi digitalisasi proses bisnis. Alhasil, banyak teknologi yang tidak termanfaatkan secara optimal (under-utilized).
Survei ini tentunya dapat memberikan gambaran secara umum terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi pada para profesional pajak di berbagai perusahaan pada masa pandemi. Hal ini khususnya menyangkut adanya perubahan regulasi, transformasi proses bisnis, dan efisiensi.*