Berfoto bersama setelah proses penandatanganan nota kesepahaman. (foto: UNP)
PADANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi menandatangani nota kesepahaman tentangtax center dan edukasi perpajakan dengan Universitas Negeri Padang (UNP).
Kepala Kantor Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh mengatakan kesepakatan bersama ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan generasi muda. Apalagi, pada pertengahan 2019, akan ada kantor pelayanan pajak (KPP) di ibu kota kabupaten dan kota seluruh Sumatra Barat. Hal ini mengingat jumlah wajib pajak (WP) tergolong banyak.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama tax center dengan UNP. Tax center diharapkan mampu bekerja secara optimal,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi UNP, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, tingkat pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan karyawan UNP perlu dijalankan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk meningaktkan kesadaran pajak masyarakat Sumatra Barat di masa mendatang.
Pada tahun 2019, UNP mencatatkan jumlah mahasiswa sebanyak 40.000 orang. Dengan tambahan dosen dan karyawan UNP, menurut Aim, ada potensi yang sangat besar untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak.
Rektor UNP Ganefri mengharapkan adanya tindak lanjut yang secara konsisten dijalankan setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Hal ini akan menentukan berhasil atau tidaknya kerja sama yang terjalin.
“Butuh tindak lanjut yang konsisten dan terus-menerus dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar keduanya dapat saling membantu dalam setiap kebutuhan,” ujar Ganefri.
Nota kesepahaman tersebut memiliki ruang lingkup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan UNP. Hal ini diharapkan mampu mendorong keluarga besar UNP menyadari pentingnya pengetahuan pajak.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan untuk WP, serta pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Kesepakatan kerja sama ini berlaku sejak 16 Mei 2019 sampai Maret 2024. (kaw)