Pertanyaan:
SAYA Bisma, manajer akuntansi dan pajak di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Perusahaan kami memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Perusahaan kami memiliki tiga kantor cabang. Kantor pusat kami telah berhasil mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Apakah SKB ini dapat digunakan oleh kantor cabang kami? Jika bisa, bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bisma atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, pertama-tama kita dapat merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020).
Berdasarkan Pasal 6 PMK 23/2020, fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. Pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan dalam bentuk SKB.
Kemudian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE 19/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk lebih lanjut terkait tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor. Angka 3 huruf c SE 19/2020 mengatur sebagai berikut:
“3. Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor
DJP Online merupakan laman yang digunakan wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Mengingat akses DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila terdapat dua atau lebih NPWP dalam satu perusahaan (NPWP Pusat dan NPWP Cabang), masing-masing NPWP tersebut harus mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, baik kantor pusat maupun cabang, harus mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara terpisah.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)