
AKHIR-AKHIR ini, ruang publik dipenuhi dengan aksi demonstrasi, protes, dan unjuk rasa. Bukan tanpa sebab, berbagai protes muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai ketimpangan dan ketidakadilan.
Selain itu, ketidakstabilan kondisi politik dan makroekonomi juga turut memicu ketegangan di negeri ini.
Apabila melihat data indikator makroekonomi, diketahui bahwa tingkat pengangguran terbuka pada bulan Februari 2025 adalah sebesar 7,28 juta penduduk atau sebesar 4,76% dari jumlah angkatan kerja (Badan Pusat Statistik/BPS, 2025).
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2025 turun sebesar 0,06% (year-on-year).
Jika dibandingkan dengan negara lain, tingkat pengangguran di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan lain di Asia Tenggara. Filipina misalnya, melaporkan tingkat pengangguran sebesar 3,7% pada bulan Juni 2025 (Trading Economics, 2025).
Di sisi lain, Malaysia dan Vietnam melaporkan tingkat pengangguran masing-masing sebesar 3% dan 2,24%. Bahkan, Thailand dan Kamboja melaporkan tingkat pengangguran hanya 0,89% dan 0,27% dari jumlah angkatan kerja mereka.
Di sisi lain, BPS juga melaporkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal II/2025 sebesar 5,12% (year-on-year). Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini meningkat 4,04% dibanding kuartal sebelumnya (quarter-to-quarter).
Berkaca dari pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebenarnya tergolong cukup tinggi. Singapura sebagai contoh, melaporkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,3% pada kuartal II/2025 (MTI, 2025). Sedangkan Malaysia melaporkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,45% (Bank Negara Malaysia, 2025).
Berdasarkan kedua data tersebut di atas, secara umum kita dapat melihat bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di Indonesia tidak diikuti dengan rendahnya pengangguran. Padahal, para ekonom menyepakati bahwa pertumbuhan ekonomi mestinya linier dengan penurunan tingkat pengangguran.
Salah satu ekonom yang menjelaskan hubungan kausalitas economic growth dengan unemployment rate adalah Arthur Okun. Sebagai ekonom Keynesian pada dekade 60-an, Okun membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan tingkat pengangguran suatu negara.
Teorinya, apabila tingkat pengangguran mengalami penurunan, pertumbuhan ekonomi mestinya meningkat (Blackley, 1991). Untuk selanjutnya, teori Arthur Okun tersebut lebih dikenal dengan Okun’s Law.
Logika yang dituangkan lewat Hukum Okun itu cukup sederhana. Jumlah output berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu perekonomian, tergantung kepada jumlah tenaga kerja dalam proses produksi. Makin banyak tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi, makin banyak output yang dihasilkan.
Paradoks pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran yang terjadi di Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa distribusi kegiatan ekonomi masih belum merata. Dengan kata lain, kegiatan ekonomi masih dikuasai oleh sebagian pihak dan pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh kaum tertentu.
Kondisi itu tecermin dari rendahnya Gini Ratio pada kuartal kedua 2025, yakni sebesar 0,375 poin (BPS, 2025).
Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal mempunyai peranan penting dalam redistribusi pendapatan dan kegiatan ekonomi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rangarajan (1971) bahwa salah satu alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengurangi ketimpangan pendapatan adalah melalui kebijakan perpajakan.
Bahkan, OECD (2024) dalam kajiannya berpendapat bahwa kebijakan perpajakan dapat secara efektif mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan ketika kebijakan lain mempunyai keterbatasan dalam mencapainya.
Dalam hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran, OECD (2024) bahkan menyampaikan bahwa salah satu kebijakan perpajakan yang dapat secara langsung mengurangi ketimpangan adalah kebijakan perpajakan pada penghasilan individual.
Oleh sebab itu, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, setidaknya terdapat 3 cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui reformulasi kebijakan pajak penghasilan individual.
Pertama, pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi. PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto pertama kali dikenal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terbit pada 1983.
Setelah melalui beberapa kali perubahan, pemerintah terakhir kali mengubah besaran PTKP pada tahun 2016. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016, pemerintah menetapkan bahwa PTKP untuk orang pribadi adalah senilai Rp54 juta dalam setahun dan tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tambahan keluarga. Apabila dirata-rata, maka PTKP setiap bulan adalah senilai Rp4,5 juta.
Dengan mempertimbangkan inflasi, gejolak ekonomi, dan kenaikan upah minimum regional maka besaran PTKP yang ditetapkan 9 tahun yang lalu tersebut sudah tidak relevan. Besaran PTKP itu juga sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Sudah saatnya pemerintah melakukan reformulasi besaran PTKP yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Kedua, pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap struktur tarif PPh orang pribadi. Memang, melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menambah layer tarif pajak sebesar 35% terhadap wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dalam setahun.
Namun, absennya perubahan pada layer penghasilan di bawahnya menyebabkan tekanan pada masyarakat kelas menengah. Sebagai akibatnya, masyarakat kelas menengah rentan untuk kembali menjadi aspiring middle class (AMC).
Hal itu sebagaimana diungkap oleh BPS yang menyampaikan bahwa banyak masyarakat kelas menengah rentan turun menjadi kelompok calon kelas menengah apabila terdapat gangguan terhadap penghasilan yang diterima.
Perlu diketahui bahwa aspiring middle class atau calon kelas menengah adalah kelompok masyarakat yang sudah tidak miskin tetapi belum mencapai keamanan ekonomi seutuhnya. Konsekuensinya, kelompok ini rentan mengalami penurunan status ekonomi jika tidak didukung dengan kebijakan ekonomi yang tepat.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan reformulasi kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) bagi pejabat dan aparatur negara. Sebagaimana diketahui bahwa selama ini pajak yang dikenakan terhadap pejabat dan aparatur negara bersifat DTP.
Artinya, secara nyata tidak ada pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan pejabat dan aparatur negara tersebut. Padahal, wajib pajak selain pejabat dan aparat dikenakan pemotongan pajak penghasilan dengan tarif progresif.
Apa yang terjadi? Muncul kecemburuan dalam masyarakat. Kondisi ini juga mencederai konsiderans UU PPh yang, antara lain, menyebutkan bahwa salah satu prinsip pemajakan adalah harus bersifat adil.
Oleh sebab itu, melalui momentum ini sudah saatnya pemerintah memberikan teladan melalui pejabat dan aparaturnya dengan cara mereformulasi ketentuan yang mengatur mengenai PPh DTP bagi pejabat dan aparatur negara.
Sebagai penutup, krisis yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini merupakan krisis multidimensi. Pemerintah dan pejabat negara perlu menunjukkan komitmen dan empatinya terhadap masyarakat.
Pada akhirnya, apabila ketiga langkah di atas dilakukan dengan konsisten dan transparan, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kondisi sosial politik yang stabil akan tercapai. (sap)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini.
