LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Belasan Miliar dari Rimba: Menggagas Pajak Perdagangan Satwa Eksotik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 September 2025 | 10.00 WIB
Belasan Miliar dari Rimba: Menggagas Pajak Perdagangan Satwa Eksotik
Rezky Amalia Rustam,
Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

BAYANGKAN jika harimau Sumatera, elang Jawa, dan primata Kalimantan --simbol keanekaragaman hayati Indonesia-- hanya berakhir di meja perdagangan dunia.

Tapi itu memang fakta. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sejak 1998 hingga 2018, Indonesia telah mengekspor lebih dari 71 juta ekor satwa liar. Angka ini melampaui Amerika Serikat.

Pertanyaan krusial pun muncul: bisakah negara meramu fenomena ini, mengubah perdagangan satwa eksotik menjadi peluang fiskal sekaligus menjaga konservasi? Jawabannya barangkali terletak pada sebuah instrumen strategis: pajak.

Pajak sebagai Senjata Ganda

Skema pemajakan atas perdagangan satwa liar dikategorikan sebagai pigouvian tax. Pemungutan pajak terhadap sektor ini tidak hanya menambah penerimaan negara (revenue instrument), tetapi juga menjadi alat kebijakan public (policy tool) untuk mengendalikan dampak lingkungan.

Dengan desain yang tepat, setiap rupiah dari perdagangan satwa eksotik dapat diarahkan sebagai earmarked tax untuk konservasi, membiayai pemulihan habitat, pusat rehabilitasi satwa, hingga pendidikan publik tentang pentingnya keanekaragaman hayati.

Dengan demikian, pajak memiliki 3 fungsi utama. Pertama, menambah penerimaan negara tanpa mendistorsi ekonomi. Kedua, menginternalisasi biaya lingkungan ke dalam mekanisme pasar. Ketiga, menekan praktik ilegal melalui melalui insentif kepatuhan dan mekanisme pengawasan fiskal.

Inspirasi dari Jejak Internasional

Beberapa negara telah menerapkan pajak dengan fungsi konservasi. Singapura mengenakan import levy atas satwa eksotik dan menyalurkan sebagian dana untuk pengawasan.

Sementara Australia, menjadikan pajak satwa sebagai amunisi ganda: mengisi kas negara sekaligus membiayai riset dan rehabilitasi habitat alam. Inggris bahkan memasukkannya ke dalam kerangka environmental taxation.

Praktik ini menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar pungutan, melainkan alat kebijakan dalam ekologi. Dengan kekayaan hayati terbesar kedua di dunia, Indonesia seharusnya berdiri di garis terdepan sebagai pelopor fiskal berbasis konservasi.

Potensi Penerimaan Rp17 Miliar per Tahun

Selama ini, diskusi tentang perdagangan satwa eksotik Indonesia sering berhenti di etika dan hukum internasional. Diskursus ini jarang ditempatkan dalam kerangka ekspansi basis pajak (tax base broadening). Seolah-olah peluang ekonomi dan fiskal yang tersembunyi di balik rimba tidak pernah ada.

Padahal, data BPS (Januari–Maret 2025) mencatat ekspor satwa liar seberat 400 kg dengan nilai US$1,32 juta atau Rp217 miliar (kurs Rp16.400 per US$). Jika tren ini berlanjut, nilainya bisa melonjak hingga puluhan miliar rupiah per tahun.

Dengan pungutan mirip cukai (excise-like tax) sebesar 10% saja negara berpotensi mengantongi Rp9 miliar per tahun (Purnomo, 2012). Bila tarifnya dibuat progresif untuk satwa langka, misalnya 15%–20%, potensi penerimaan bisa meningkat hingga Rp12 miliar hingga Rp17 miliar.

Simulasi sederhana memperkuat proyeksi tersebut. Jika ada 50.000 ekor satwa eksotik diperdagangkan secara legal setiap tahun dengan harga rata-rata Rp2 juta per ekor, total nilai transaksinya Rp100 miliar. Tarif konservasi 17% saja sudah menghasilkan Rp17 miliar per tahun.

Nominal Rp17 miliar per tahun bukan sekadar angka dalam tabel fiskal, melainkan simbol bagaimana instrumen ekonomi dapat digerakkan untuk mendukung keberlanjutan konservasi.

Prinsip Desain Pajak yang Efektif

Agar implementasi pajak perdagangan satwa eksotik optimal, desainnya perlu memenuhi empat prinsip. Pertama, tarif diferensial. Tarif disusun berdasarkan tingkat kelangkaan dan nilai ekonomi satwa, selaras dengan asas ability to pay. Makin langka atau bernilai tinggi satwa, makin tinggi tarif pajaknya.

Kedua, pengawasan digital. Sistem digital tracking & traceability berbasis QR Code atau blockchain harus diiterintegrasikan dengan otoritas pajak dan kepabeanan. Dengan demikian, setiap satwa yang diperdagangkan dapat dipantau real-time, sekaligus menekan peluang penyelundupan.

Ketiga, compliance incentive, berupa pemberian insentif fiskal bagi wajib pajak yang patuh. Misalnya, pengurangan tarif bagi eksportir yang mematuhi protokol Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau menerapkan standar perdagangan ramah lingkungan. Sebaliknya, sanksi tegas harus diberikan bagi pelanggar.

Keempat, kerja sama internasional. Karena perdagangan satwa eksotik bersifat lintas yurisdiksi, diperlukan harmonisasi ekspor-impor, pertukaran data, dan integrasi dengan lembaga konservasi.

Hal tersebut memastikan pajak berfungsi bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen fiskal berwawasan ekologi.

Pajak sebagai Terobosan Konservasi

Frasa 'Rp17 Miliar dari Rimba' bukan sekadar angka dalam laporan fiskal. Pajak perdagangan satwa eksotik membuktikan bahwa rimba Indonesia bisa menjadi sumber pendapatan nyata untuk meredukasi kerusakan alam. Kebijakan ini bisa menjadi wajah baru sistem pajak berbasis konservasi.

Lebih dari sekadar instrumen fiskal, Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas kedua dunia, menegaskan bahwa pajaknya tidak hanya menjaga rimba dan satwanya. Pajak juga bisa memberi pesan kuat: ekonomi dan konservasi bisa berjalan beriringan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.