DDTC PODTAX

Peran Stategis DPR RI dalam Mengawal Kinerja Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Maret 2021 | 13.02 WIB
Peran Stategis DPR RI dalam Mengawal Kinerja Pajak

PANDEMI Covid-19 menyebabkan tekanan berat pada perekonomian yang berdampak pula pada penerimaan pajak. Pada 2020, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070 triliun, atau 89,3% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Realisasi pajak tersebut mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meski demikian, pemerintah tetap perlu mengejar target penerimaan pajak 2021. Terlebih, pemerintah menargetkan defisit anggaran dapat turun bertahap hingga pada 2023 berada di posisi 3% terhadap PDB.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap kinerja pajak oleh berbagai pihak menjadi elemen yang krusial, salah satunya yang dilakukan oleh DPR RI. Apalagi, saat ini berbagai jenis insentif pajak juga masih dikucurkan oleh Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Lantas, bagaimana strategi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI? Adakah tim khusus yang dibentuk untuk mengawal kinerja pajak dan mengurai problem lemahnya penerimaan pajak?

Pada episode kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, membahas mengenai peran strategis DPR RI dalam mengawal kinerja pajak.

Penasaran seperti apa isi perbincangan mereka? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.