MADRID, DDTCNews – Otoritas pajak Spanyol (Agencia Tributaria) akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Cristiano Rondaldo. Penyelesaian itu melalui putusan yang memaksa pemenang Ballon d’Or 5 kali itu untuk membayar €19 juta atau Rp319,68 miliar.
Melansir thelocal.es, Jaksa Pengadilan Madrid telah memberi putusan persoalan pajak Ronaldo bisa diselesaikan dengan membayar €19 juta. Jaksa tersebut juga meminta otoritas pajak agar penasihat Ronaldo yang mengurus pajaknya tidak dikenakan dikenakan sanksi hukuman penjara 2 tahun.
“Hukuman hingga 2 tahun umumnya tidak bisa diterapkan di Spanyol terhadap pelanggar pertama kali dalam kejahatan tanpa adanya kekerasan,” ungkapnya di Madrid, Jumat (27/7).
Kabarnya, Ronaldo datang ke pengadilan pada putusan Jaksa Pengadilan Madrid yang diselenggarakan akhir pekan lalu. Kedatangan Ronaldo pun dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan atas praktik penghindaran pajak yang dilontarkan kepadanya oleh pengadilan.
Jaksa menuduh pria berusia 33 tahun ini menyembunyikan penghasilan yang diperolehnya selama di Spanyol, agar tidak terkena pungutan pajak atlet atau hak citra (image rights). Jaksa pun menduga Ronaldo menggunakan perusahaan yurisdiksi asing dengan tarif pajak rendah untuk menghindari pajak.
Sebagai informasi, otoritas Spanyol menilai Ronaldo hanya melaporkan penghasilannya sebanyak €11,5 juta atau Rp193,31 miliar selama di Spanyol pada periode 2011-2014. Padahal Ronaldo mendapat penghasilan secara keseluruhan mencapai €43 juta atau Rp722,82 miliar.
Di samping itu, petugas pajak Spanyol pun mencatat Ronaldo tidak mendeklarasi penghasilannya sebanyak €28,4 juta atau Rp477,56 miliar untuk pungutan image rights yang telah disepakati dengan otoritas pajak terhadap periode 2015-2020.
Jika kemelut ini semakin mendalam dan tanpa Ronaldo menawarkan full settlement, maka dia bisa saja didenda €28 juta atau Rp471 miliar serta sanksi 3,5 tahun penjara. Putusan ini muncul dari serikat kantor pajak Spanyol Gestha. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.