Shakira. (foto: Instagram)
MADRID, DDTCNews – Penyanyi asal Kolombia Shakira menolak untuk menerima kesepakatan yang ditawarkan oleh Jaksa Spanyol dalam menyelesaikan tuduhan penggelapan pajak senilai EUR14,5 juta atau sekitar Rp219 miliar.
Firma Llorente y Cuenca yang menjadi pembela hukum dalam sengketa ini menyatakan Shakira tidak bersalah. Untuk itu, Shakira menolak untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Spanyol dan memilih untuk menyerahkan masalah tersebut ke otoritas hukum.
"Kami percaya Shakira tidak bersalah dan memilih menyerahkan masalah ini ke otoritas hukum," kata humas Llorente y Cuenca seperti dilansir billboard.com, Kamis (28/7/2022).
Dalam perkara tersebut, pelantun lagu Waka-Waka ini diketahui bertempat tinggal di Spanyol sejak 2011. Kendati demikian, Shakira tetap mempertahankan residensi pajaknya secara resmi di Bahama hingga 2015.
Kemudian, Kantor Pajak Spanyol mendakwa Shakira telah menggelapkan pajak senilai EUR14,5 juta dari negara Spanyol atas penghasilan yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga 2014. Atas dakwaan ini, Shakira berpotensi menghadapi hukuman denda dan penjara.
Pengacara Shakira yakin penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll tidak bersalah. Dia juga menambahkan akan membuktikan di pengadilan bahwa penyanyi tersebut tidak bersalah atas permasalahan ini.
Menurut penjelasannya, hingga 2014, Shakira mendapatkan sebagian besar penghasilannya dari tur internasional. Untuk itu, ia tidak tinggal lebih dari enam bulan dalam satu tahun di Spanyol. Dengan demikian, di bawah ketentuan pajak, Shakira bukan residen Spanyol.
Lebih lanjut, pengacara menyatakan Shakira diketahui baru pindah ke Spanyol secara penuh hanya pada 2015 dan telah memenuhi seluruh kewajiban pajak. Dalam hal ini, Shakira telah membayar EUR17,2 juta kepada otoritas pajak di Spanyol. (rig)