BAGI seorang pemeriksa pajak (tax auditor) maupun praktisi perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi di dengar. Namun bagi sebagian orang lainnya masih banyak yang belum mengetahui apa itu ekualisasi pajak.
Pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata ekual atau proses untuk menyamakan.
Ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.
Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke kantor pajak.
Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan badan dengan baik. Tujuan dilakukannya ekualisasi pajak yakni agar terhindar dari koreksi pajak dan dalam rangka persiapan wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
Dari sisi wajib pajak, ekualisasi merupakan bentuk tindak preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Ekualisasi juga bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sudah dilakukan dengan benar.
Dengan demikian ekualisasi yang dilakukan oleh wajib pajak akan dapat melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN, seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya, dan seluruh biaya gaji dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba rugi kemudian diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Ekualisasi pajak sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Kendati demikian, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan dicabut dengan PER-07/PJ/20014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Adapun penggunaan penggunaan teknik ekualisasi masih dapat digunakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.