INDONESIA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh beragam manfaat dari penerapan FTA, salah satunya pemberlakuan tarif preferensi.
Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Besaran tarif preferensi tersebut dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang harus memenuhi rules of origin atau ketentuan asal barang.
Pemenuhan ketentuan asal barang dibuktikan dengan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA). SKA merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Lantas, apa yang dimaksud sebagai IPSKA?
Definisi
SECARA ringkas, IPSKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
Setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia ialah menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.
Kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971).
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan. Dalam hal ini, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan.
Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).
Berdasarkan beleid tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada ditangan menteri perdagangan.
Kendati demikian, menteri perdagangan memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA tersebut kepada dirjen perdagangan luar negeri.
Hal ini berarti pihak yang berwenang menetapkan IPSKA ialah dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan
Untuk bisa ditetapkan sebagai IPSKA, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen perdagangan Luar Negeri. Permohonan dilampiri dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagai IPSKA.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang kini ditetapkan sebagai IPSKA. Adapun setiap IPSKA harus memiliki pejabat penerbit SKA.
Pejabat penerbit SKA ini juga ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan. Penetapan pejabat IPSKA dilakukan berdasarkan usulan kepala IPSKA. Kepala IPSKA dapat mengusulkan minimal 3 atau maksimal 5 Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.
Simpulan
INTINYA, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
Di Indonesia, IPSKA merupakan instansi/badan/lembaga yang ditetapkan menteri perdagangan dan diberi kewenangan menerbitkan SKA. Berdasarkan Kepmendag No. 1028/2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA. (rig)