DALAM menjalankan perannya, negara membutuhkan sumber pendanaan, termasuk di antaranya untuk mendanai pembangunan nasional. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, pendapatan negara berasal dari 3 sumber.
Ketiga sumber tersebut meliputi, penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBN memiliki peranan penting antara lain untuk memperkuat basis penerimaan dalam negeri. Lantas, apa itu PNBP?
Sesuai dengan namanya, PNBP berarti penerimaan negara yang berasal dari selain perpajakan dan hibah. Pengertian dan perincian ketentuan PNBP di antaranya tercantum dalam UU 19/2018 tentang PNBP. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU tersebut, PNBP adalah:
“Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam APBN,”
Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP menyasar orang pribadi dan badan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Adapun pihak yang memiliki kewajiban membayar PNBP disebut sebagai wajib bayar (WB).
Pada dasarnya, objek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. UU 19/2018 mengkategorikan objek PNBP menjadi 6 kelompok.
Pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Pemanfaatan SDA berarti pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Kedua, pelayanan. Pelayanan berarti segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berarti pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN). Pengelolaan BMN berarti kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Kelima, pengelolaan dana. Pengelolaan dana berarti pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Keenam, hak negara lainnya. Hak negara lainnya berarti hak negara selain dari yang telah disebutkan dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap kelompok PNBP tersebut memiliki jenis, tarif, dan ketentuannya masing-masing. Perincian jenis dan tarif PNBP tersebut diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri.
Misal, ada Peraturan Pemerintah (PP) 50/2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perdagangan. Berdasarkan PP 50/2023, ada 10 jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Perdagangan.
Kesepuluh jenis PNBP di Kementerian Perdagangan itu meliputi: jasa pelatihan fungsional; jasa pendidikan tinggi; jasa sertifikasi; jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif.
Ada pula jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan jasa pemeriksaan produk halal.
Setiap jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan tersebut memiliki tarif bervariasi yang telah ditetapkan dalam lampiran. Secara ringkas, tarif PNBP bisa ditetapkan secara spesifik dan/atau secara ad valorem.
Tarif spesifik berarti tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh, tarif PNBP X ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Sementara itu, tarif ad valorem berarti tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula tertentu.
Contoh, tarif PNBP Y ditetapkan sebesar 10% dari harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
Lebih lanjut, pengelolaan PNBP dilakukan oleh 2 pihak, yaitu menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan Instansi Pengelola (IP) PNBP. IP PNBP terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang menjalankan fungsi sebagai bendahara umum negara.
Sebagai instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP, IP PNBP di antaranya bertugas untuk memungut dan menyetorkan PNBP ke kas negara. Dalam melaksanakan tugasnya, IP PNBP dapat dibantu oleh mitra instansi pengelola (MIP) PNBP.
Secara lebih terperinci, MIP PNBP tersebut dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)