KAMUS PPN

Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2020 | 08.22 WIB
Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

PENJELASAN Umum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri.  Melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 mengubah redaksional pajak konsumsi di dalam negeri menjadi pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean. Terkait dengan pengertian daerah pabean silahkan lihat link ini. Adapun arti PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri atau daerah pabean adalah PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean.

Pengenaan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal disebut sebagai prinsip destinasi (destination principle). Dalam prinsip destinasi, selain mengenakan PPN atas konsumsi barang dan/atau pemanfaatan jasa di dalam negeri, PPN juga dikenakan atas impor barang yang dikonsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Intinya, berdasarkan prinsip destinasi, setiap konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean, dari manapun asal barang dan/atau jasa tersebut apakah dari dalam negeri atau impor dikenakan PPN.

Konsekuensi dari penerapan prinsip destinasi adalah bahwa barang yang dikomsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN. Dengan demikian, atas ekspor barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN atau dikenakan dengan tarif 0%.

Penerapan prinsip destinasi ditegaskan oleh Lejeune, Daou-Azzi, dan Powel (2009) bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi yang harus dipungut berdasarkan prinsip destinasi. Prinsip destinasi telah diterapkan di banyak negara dan telah direkomendasikan oleh World Trade Organization (Borbala Kolozs, 2009).

Kesimpulan yang bisa kita ambil, sebagaimana dikatakan oleh Ine Lejeune, Jeanine Daou-Azzi, dan Mark Powel (2009), oleh karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri maka PPN harus dikenakan berdasarkan prinsip destinasi. Terkait dengan PPN sebagai bagian dari rumpun pajak atas konsumsi, silakan klik link ini.

Penerapan prinsip destinasi dalam PPN dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan distorsi atau diskriminasi dalam perdagangan internasional. Ulasan lebih rinci terkait dengan topik ini nantikan dalam edisi berikutnya tentang Panduan Prinsip Destinasi (Destination Principle) dalam Perdagangan Internasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.