BARU-baru ini, Direktorat Jendelal Pajak (DJP) mengeluarkan beleid baru terkait tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, terutama karena sulitnya pelayanan di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-filing) (PER-14/PJ/2020), yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 dan mulai berlaku 1 Agustus 2020.
Sebetulnya, tata cara penyampaian secara elektronik ini sudah diamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang , yang telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).
Sesuai Pasal 9 PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan melalui tiga cara, yaitu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.
Adapun penyampaian surat keberatan dengan cara lain tersebut antara lain melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filing. Berikut penjelasan mengenai tata cara penyampaian surat keberatan melalui e-filing ini.
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
BERDASARKAN Pasal 3 PER 14/PJ/2020, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing). Dalam lampiran beleid ini, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Lebih lanjut, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik tersebut menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. Alasan pengajuan keberatan yang menjadi salah satu syarat pengajuan keberatan juga dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan tersebut. Simak ‘Begini Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan’
Selain itu, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) harus ditandatangani oleh wajib pajak dan penandatanganan tersebut dilakukan dengan cara tanda tangan elektronik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PER 14/PJ/2020.
Adapun tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Lebih lanjut, tanda tangan elektronik itu dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik. Tata cara memperoleh sertifikat elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PER 14/PJ/2020, sertifikat elektronik diartikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Setelah itu, sesuai Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak akan diberikan notifikasi.
Namun, notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan.
Sebagai informasi, penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PER-14/PJ/2020, yaitu sebagai berikut: