KEBERATAN PAJAK (8)

Konsekuensi atas Keputusan Keberatan

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 10 Agustus 2020 | 13.46 WIB
Konsekuensi atas Keputusan Keberatan

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Untuk itu, Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan keberatan paling lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Ketentuan tersebut tercantum Pasal 26 ayat (5) UU KUP dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Sanksi Denda 50%
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi pasal tersebut.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Selain itu, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau wajib pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015

Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak, dikabulkan sebagian, atau menambah jumlah pajak yang harus dibayar, dan wajib pajak tidak mengajukan permohonan banding maka jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Penagihan dengan surat paksa akan dilaksanakan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% sebagaimana disebutkan di atas.

Contoh Kasus
UNTUK tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp1 miliar diterbitkan terhadap PT A.  

Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut senilai Rp200 juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak dengan jumlah pokok pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750 juta.

Sesuai dengan hasil keputusan keberatan tersebut, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah pokok pajak ditambah sanksi adminitrasi yang harus dibayar oleh PT A adalah sebesar Rp825.000.000.

Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang Dikabulkan
SESUAI dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. Kedua, untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Kendati demikian, dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011), imbalan bunga tersebut tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selain itu, imbalan bunga juga tidak berikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, tapi dibayar sebelum pengajuan keberatan atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43 ayat (6) PP 74/2011 dinyatakan imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP 74/2011, dalam hal SKPKB seluruhnya tidak disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang diterbitkan atas surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal SKPN yang tidak disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Imbalan bunga tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPN sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.