SECARA umum, ada 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan cara penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Selanjutnya, artikel ini membahas mengenai cara penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan.
Perlu dipahami, ketentuan yang menjadi rujukan penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Berikut adalah beberapa contoh penghitungan sanksi administrasi kenaikan.
Soal 1
PT. Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan instan. Pada Oktober 2020, PT Jaya menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak senilai Rp60.000.000 atas pajak pertambahan nilai (PPN). Akan tetapi, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan pajak keluaran PT Jaya senilai Rp100.000.000 dan pajak masukannya senilai Rp150.000.000.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang ditemukan tersebut, dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Jaya. Adapun penghitungan SKPKB tersebut sebagai berikut:
Berapakah sanksi administrasi berupa kenaikan yang harus dibayarkan oleh PT. Jaya?
Jawaban
Berdasarkan pada Pasal 17C ayat (5) UU KUP, dalam hal dilakukannya pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak kriteria tertentu yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.
Adapun penghitungan kenaikan adalah sebagai berikut:
Pajak kurang bayar                      Â
= Rp10.000.000
Sanksi administrasi                     Â
= 100% X Rp10.000.000
= Rp10.000.000
Mengacu pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa kenaikan pajak yang dikenakan kepada PT Jaya adalah senilai Rp10.000.000.
Soal 2
PT Maju adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan sejak 15 Januari 2019. Untuk masa Desember 2021, PT Maju telah membayar PPN yang terutang. Kemudian, pada Maret 2022, dirjen pajak melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan.
Kemudian, ditemukan pajak yang kurang dibayar oleh PT Maju untuk masa Desember 2021 senilai Rp200.000.000. Dalam hal ini, SKPKB diterbitkan pada Juli 2022. Hitunglah berapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada PT Maju?
Jawaban
Berdasarkan pada kasus di atas, dapat diketahui, dirjen pajak telah menerbitkan SKPKB berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan.
Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, dirjen pajak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan karena diterbitkannya SKPKB kepada PT Maju sebesar 75%.
Sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut dihitung dari jumlah PPN yang tidak atau kurang dibayar. Adapun penghitungan sanksi kenaikannya adalah sebagai berikut:
Sanksi administrasi kenaikan                  Â
= 75% X Rp200.000.000
= Rp150.000.000
Berdasarkan pada penghitungan tersebut, sanksi administrasi berupa kenaikan yang harus dibayar PT Maju adalah senilai Rp150.000.000.
Soal 3
PT Bumi adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada Agustus 2020, dirjen pajak melakukan pemeriksaan kepada PT Bumi dan ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang untuk masa Desember 2019 senilai Rp20.000.000.
Terhadap hal tersebut, dirjen pajak memutuskan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Hitunglah berapa sanksi administrasi berupa kenaikan yang dikenakan kepada PT Bumi?
Jawaban
Merujuk pada kasus di atas, dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKBT kepada PT Bumi karena menemukan data baru yang belum terungkap sebelumnya dan menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Terhadap hal tersebut, PT Bumi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Sanksi tersebut dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Adapun penghitungan sanksi kenaikannya adalah sebagai berikut:
Sanksi administrasi kenaikan                  Â
= 100% X Rp20.000.000
= Rp20.000.000
Berdasarkan pada penghitungan tersebut, sanksi administrasi kenaikan yang dikenakan kepada PT Bumi adalah senilai Rp20.000.000. (zaka/kaw)