PENGENAAN pajak merupakan kedaulatan negara yang diatur dalam suatu perangkat hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula kedaulatan pengaturan aspek internasional dari ketentuan pajak suatu negara. Pajak internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak dari masing-masing negara.
Ketentuan pajak internasional dari suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal: yaitu, (i) mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya, dan (ii) mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara.
Kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya. Dengan demikian, dapat terjadi saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak, sehingga menimbulkan pajak berganda.
Untuk itu, perlu dibuat suatu ‘norma pajak internasional’ sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional. Norma pajak internasional tersebut pada esensinya mengatur bahwa suatu negara tidak dapat menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap negara lain apabila tidak terdapat faktor penghubung tertentu (connecting factor) yang dipersyaratkan. Dengan kata lain, klaim hak pemajakan suatu negara terhadap negara lain hanya dapat diterapkan apabila terdapat faktor penghubung tertentu dengan negara lainnya tersebut.
Pada umumnya, terdapat dua faktor penghubung yang dituangkan dalam ketentuan pajak dari suatu negara ketika mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya, yaitu:
Pertama, personal connecting factor. Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi keterhubungan tersebut bisa ditentukan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan.
Sedangkan untuk subjek pajak badan, keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukan. Oleh karena penekannya adalah keterhubungan antara negara dan subjek pajaknya maka konsep ini juga sering disebut dengan konsep residence atau personal attachment.
Kedua, objective connecting factor. Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya ‘terhubung’ dengan daerah teritorial suatu negara.
Keterhubungan tersebut biasanya ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: tempat suatu harta, tempat aktivitas pemberian jasa, tempat di mana suatu kontrak ditandatangani, tempat pembayar penghasilan berdomisili, atau tempat di mana suatu biaya dibebankan. Oleh karena penekanannya adalah keterhubungan antara negara dan letak objek pajaknya maka konsep ini juga sering disebut dengan konsep source atau objective attachment.
Penerapan berbagai jenis faktor penghubung oleh ketentuan pajak domestik dari berbagai negara dapat berdampak dua atau lebih negara saling klaim hak pemajakan atas subjek pajak atau objek pajak yang sama. Dalam konteks ini, peran pajak internasional adalah mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Perlu diperhatikan bahwa sebagian besar P3B yang ada pada saat ini dibuat berdasarkan suatu model tertentu, yaitu model yang dikembangkan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD Model). OECD Model merupakan model yang paling sering digunakan sebagai acuan oleh berbagai negara.
Terdapat juga model lain selain OECD Model, seperti model P3B yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Model). Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UN Model sebagian besar dikembangkan berdasarkan OECD Model.