RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak September 2008 senilai Rp605.911.999.
Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) berupa polyester dan nylon film kepada distributor tunggalnya di Indonesia, yaitu PT X. Atas transaksi penjualan tersebut, wajib pajak menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada PT X.
Otoritas pajak berpendapat bahwa harga per unit atas penjualan polyester dan nylon film tersebut seharusnya merujuk pada nilai harga jual per unit yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat nilai harga jual per unit seharusnya mengacu pada invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak kepada PT X. Sebab, nilai yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum merupakan nilai harga jual yang ditetapkan oleh PT X kepada pelanggannya (selanjutnya disebut PT Y).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dokumen seperti meeting memorandum atau perjanjian lainnya tidak mencerminkan harga jual yang sebenarnya antara wajib pajak dan PT X. Hal ini dikarenakan dokumen atau bukti yang sah serta dapat mencerminkan harga jual sebenarnya mengacu pada invoice yang telah diterbitkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Desember 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN atas penghitungan kembali peredaran usaha wajib pajak senilai Rp605.911.999 untuk masa pajak September 2008.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, diketahui bahwa Termohon PK menjual BKP berupa polyester dan nylon film kepada distributor tunggalnya di Indonesia, yaitu PT X.
Pemohon PK berpendapat bahwa nilai jual polyester dan nylon film atas transaksi yang dilakukan oleh Termohon PK kepada PT X seharusnya merujuk pada dokumen distributorship agreement dan meeting memorandum.
Hal ini disebabkan karena klausul yang tercantum dalam dokumen perjanjian menyatakan bahwa harga jual produk disepakati oleh kedua belah pihak. Harga yang disepakati menjadi dasar penerbitan invoice yang ditetapkan secara berkala melalui dokumen meeting memorandum.
Namun demikian, dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa harga per unit atas penjualan polyester dan nylon film yang tercantum dalam faktur pajak lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tercantum dalam dokumen meeting memorandum.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, Pemohon PK melakukan penghitungan kembali atas seluruh peredaran usaha Termohon PK terkait transaksi yang dilakukannya dengan PT X. Penghitungan kembali tersebut dilakukan dengan menerapkan harga jual yang ada pada dokumen meeting memorandum.
Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa surat konfirmasi keuntungan PT X dan surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa ini.
Hal tersebut sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 15 ayat (1) PMK 199/PMK.02/2007. Sebab, dokumen pendukung tersebut baru diserahkan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK pada saat proses persidangan banding.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Sebab, Pemohon PK telah keliru dalam menetapkan harga jual dari polyester dan nylon film. Menurut Termohon PK, besaran harga polyester dan nylon film yang tercantum dalam invoice sudah benar.
Lebih lanjut, penentuan harga polyester dan nylon film yang mengacu pada dokumen meeting memorandum dinilai kurang tepat. Hal ini mengingat harga jual yang ada pada dokumen yang dimaksud merupakan harga jual antara PT X dengan pelanggannya, yaitu PT Y.
Oleh karena itu, dalam proses persidangan Termohon PK menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa harga yang ada pada dokumen meeting memorandum adalah harga jual antara PT X dengan PT Y.
Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi: (i) dokumen dari PT X dan PT Y berupa purchase order, faktur penjualan, faktur pajak, delivery order; (ii) surat pesanan dari PT X kepada Termohon PK; (iii) invoice komersial dan faktur pajak antara Termohon PK kepada PT X; (iv) surat konfirmasi keuntungan PT X; dan (v) surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X.
Berdasarkan pada bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga jual yang tertera dalam dokumen meeting memorandum merupakan harga jual dari PT X kepada PT Y dan bukan harga jual dari Termohon PK kepada PT X.
Oleh karena itu, Termohon PK berpendapat telah melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan yang telah Termohon PK laporkan di dalam surat pemberitahuan masa PPN. Dengan demikian, koreksi DPP PPN atas peredaran usaha Termohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 40042/PP/M.XIII/16/2012 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan pada penelitian dan pengujian atas dalil-dalil dalam memori PK dan kontra memori PK, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.