TIDAK seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarsa. Bisa seumur hidup, bisa sampai setelah meninggal. Kenapa begitu, karena kewajiban pajak bisa tetap melekat sampai setelah wajib pajak meninggal.
Kewajiban atau utang pajak baru dinyatakan berhenti hanya ketika utang tersebut lunas atau daluwarsa pajaknya habis, bukan ketika wajib pajak meninggal. Karena itu, fiskus berhak mengacungkan jari saat keluarga wajib pajak yang meninggal meminta khalayak menyelesaikan utang wajib pajak tersebut.
Wajib pajak atau pemilik NPWP tetap wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dari sejak ia memiliki NPWP sampai ia meninggal. Namun, tidak serta-merta setelah ia meninggal, NPWP-nya ikut nonaktif atau hapus otomatis. NPWP-nya akan tetap hidup sampai ahli waris menghapuskannya.
Akan tetapi, selama wajib pajak hidup, bukan berarti NPWP-nya tidak bisa mati. Maksudnya, NPWP bisa nonaktif atau dihapus. Kalau nonaktif, sifatnya sementara alias mati suri, dan bisa hidup/aktif kembali. Namun, kalau dihapus, sifatnya tetap alias mati permanen.
Dengan kata lain, kalau NPWP yang dihapus tadi hendak dihidupkan kembali, wajib pajak yang bersangkutan harus membuat NPWP baru. Tidak ada cara lain. Nah, tips kali akan membahas cara mudah mematikan atau menghapuskan NPWP.
Untuk meminta penghapusan NPWP ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.
Ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.
Jangan lupa, untuk membawa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta membawa surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Sertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Selengkapnya penghapusan NPWP istri dapat dilihat di sini.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.
Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
Syarat Lain
PENGHAPUSAN NPWP juga memiliki syarat lain, seperti tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), seluruh NPWP cabang telah dihapus.
Kemudian tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Apabila ketentuan tersebut sudah terpenuhi, pemohon dapat mengisi formulir penghapusan NPWP secara langsung ke KPP/KPP2KP dengan melampirkan dokumen bukti atau bisa juga dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi. Formulirnya dapat diunduh di sini.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan, terhitung dari sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap oleh KPP/KPP2KP.
Harus diingat, penghapusan NPWP tersebut hanya dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan semata dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak.
Jadi, jika Anda merasa tidak punya usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik segera mengajukan penghapusan atau menonaktifkan NPWP untuk menghindari denda administrasi, seperti tidak lapor SPT yang nilainya mencapai Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.