Pertanyaan:
SAYA bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan saya telah merugi selama 3 tahun berturut-turut. Oleh karena itu, direksi perusahaan saya memutuskan menggabungkan perusahaan saya dengan perusahaan lainnya yang sama-sama bergerak di bidang perkebunan.
Pertanyaan saya, apabila perusahaan yang akan digabungkan sama-sama merugi, apakah nantinya dalam proses pengalihan harta masih bisa menggunakan nilai buku? Jika masih bisa, bagaimana caranya? Terima kasih.
M. Rizki, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aspek perpajakan dari kegiatan penggabungan usaha atau merger. Dalam perspektif perpajakan, terdapat dua metode pencatatan atas transaksi merger, yaitu menggunakan nilai buku atau menggunakan harga pasar.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), yang menyatakan bahwa:
“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”
Berdasarkan kuasa exception clause pada Pasal 10 ayat (3) di atas, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penggabungan usaha, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest). Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/PMK.010/2017 jo. PMK 205/PMK.010/2018 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
Dalam hal perusahaan menggunakan nilai pasar, maka akan menimbulkan selisih harga di atas harga buku sebagai keuntungan (goodwill) yang berdampak pada timbulnya pajak penghasilan atas transaksi tersebut. Sedangkan, dalam kasus ini, perusahaan Bapak ingin menggunakan nilai buku, maka atas transkasi penggabungan usaha tersebut tidak menyebabkan adanya goodwill.
Kendati demikan, untuk menggunakan metode nilai buku, perusahaan Bapak terlebih dahulu harus memenuhi syarat tertentu. Pertama, apabila ternyata kedua perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha sama-sama merugi, maka sebenarnya masih terbuka kemungkinan untuk dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta sesuai Pasal 1 ayat (3) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018, dengan ketentuan perusahaan yang menerima pengalihan harta adalah perusahaan yang ruginya lebih kecil dan perusahaan yang mengalihkan harta harus dibubarkan.
Kedua, setelah syarat tersebut terpenuhi, maka perusahaan yang menerima pengalihan harta tersebut selanjutnya juga harus memenuhi syarat lainnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018 yaitu:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak. (Disclaimer)