KONSULTASI PERPAJAKAN

Ekspor Barang Pindahan Tidak Kena Bea Keluar, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juni 2022 | 16.22 WIB
ddtc-loaderEkspor Barang Pindahan Tidak Kena Bea Keluar, Bagaimana Ketentuannya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Indri. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan bidang jasa manajemen. Dalam beberapa waktu mendatang, saya akan dipindahkan ke kantor cabang di Singapura. Untuk itu, saya akan mengirim barang pindahan ke Singapura.

Pertanyaan saya, apakah atas pengiriman barang pindahan yang saya lakukan terutang bea keluar? Apakah ada fasilitas tertentu agar ekspor yang saya lakukan tidak dikenakan bea keluar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Indri, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Indri. Kementerian Keuangan baru-baru ini memperbarui aturan mengenai bea keluar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (PMK 106/2022).

Beleid ini mencabut dan menggantikan aturan pemungutan bea keluar yang sebelumnya berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (PMK 86/2016).

Berdasarkan beleid tersebut, pada dasarnya barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian pengenaan bea keluar atas barang ekspor. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 106/2022 yang berbunyi:

“(2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar, dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  3. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  4. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  5. barang pindahan;
  6. Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau Barang Kiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
  7. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
  8. barang Ekspor yang akan diimpor kembali.”

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 106/2022, barang pindahan masuk ke dalam barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar. Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan bea keluar, eksportir harus mengajukan permohonan melalui sistem komputer layanan (SKP) kepada kepala kantor pabean.

Sebelumnya, pada Pasal 3 ayat (9) PMK 86/2016 terdapat beberapa dokumen yang harus dilampiri dalam permohonan pengecualian bea keluar untuk ekspor barang pindahan. Pasal 3 ayat (9) PMK 86/2016 mengatur:

“(9) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa:

  1. surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia;
  2. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan Nilai Pabean Ekspor atas barang yang dimintakan pengecualian dari pengenaan Bea Keluar yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia; dan
  3. paspor.”

Akan tetapi, melalui PMK 106/2022 persyaratan dokumen untuk pengecualian bea keluar ekspor barang pindahan disimplifikasi. Adapun persyaratan dokumen untuk mendapat pengecualian bea keluar ekspor barang pindahan dimuat dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 106/2022 yang berbunyi:

“(2) Pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan Bea Keluar dan dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. surat rekomendasi atau dokumen dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri yang memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
  2. surat rekomendasi atau dokumen dari kementerian/lembaga teknis terkait yang memberikan penjelasan mengenai tujuan barang diekspor, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; huruf c; atau huruf d;
  3. surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;
  4. dokumen importasi yang terkait dengan Barang Ekspor, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g; atau
  5. dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau dokumen yang menjelaskan tujuan barang diekspor untuk diimpor kembali, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h.”

Dengan demikian, kini eksportir hanya perlu membuat surat permohonan yang memuat perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, dokumen yang perlu dilampirkan hanya berupa surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia.

Selanjutnya, kepala kantor pabean akan meneliti permohonan dan memutuskan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan disetujui, kepala kantor pabean atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan bea keluar. Keputusan menteri tersebut kemudian harus dilampirkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.