KONSULTASI PAJAK

Terlanjur Buat Faktur Pajak, Masih Bisa Dapatkan PPN DTP Rumah Tapak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Juli 2022 | 11.51 WIB
ddtc-loaderTerlanjur Buat Faktur Pajak, Masih Bisa Dapatkan PPN DTP Rumah Tapak?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Teddy. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan properti di Jakarta. Saya ingin bertanya tentang fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak.

Ada salah satu unit rumah kami yang dibeli oleh konsumen kami dengan skema pembayaran bertahap. Pembayaran pertama dilakukan pada September 2021 dan pembayaran seterusnya dilakukan setiap bulannya selama 3 kali hingga Desember 2021.

Dari pembayaran setiap bulannya tersebut, perusahaan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01 tanpa fasilitas PPN DTP karena pada waktu itu diperkirakan serah terima baru bisa dilakukan pada Juli 2022. Sesuai PMK 103/2021, fasilitas PPN DTP diberikan hanya untuk rumah yang siap diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Pertanyaannya, setelah adanya aturan baru dalam pemberian fasilitas PPN DTP atas rumah tapak, apakah pembelian rumah yang konsumen saya lakukan bisa mendapat fasilitas PPN DTP? Jika bisa, apa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan saya?

Teddy, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Teddy atas pertanyaannya. Memang benar, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 103/2021), PPN atas penyerahan rumah tapak dapat ditanggung pemerintah apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. harga jual paling tinggi Rp 5 miliar; dan
  2. dilakukan serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Kemudian, pada 2022, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (PMK 6/2022).

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2022 diatur bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak yang terjadi saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli dapat diberikan fasilitas DTP apabila dilakukan serah terima dalam rentang waktu dari 1 Januari—30 September 2022.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) PMK 6/2022, apabila telah terjadi pembayaran uang muka atau cicilan atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK 6/2022 maka tetap mendapat fasilitas PPN DTP dengan catatan:

  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling lambat 1 Januari 2021;
  2. serah terima dilakukan dari 1 Januari s.d. 30 September 2022; dan
  3. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan mulai masa Pajak Maret 2021 sampai 30 September 2022.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 diatur sebagai berikut.

Rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021, diberikan PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan paling lambat 30 September 2022.”

Dengan demikian, jika rumah tapak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 103/2021, tetapi belum bisa diserahterimakan hingga 31 Desember 2021, tetap mendapat fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022 sepanjang bisa diserahterimakan paling lambat pada 30 September 2022.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pembelian rumah tapak dari konsumen perusahaan Bapak tetap berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP sekalipun pembayarannya dilakukan di bulan September—Desember 2021 dan penyerahannya dilakukan pada Juli 2022.

Adapun atas faktur pajak yang sudah diterbitkan tanpa fasilitas PPN DTP dapat dilakukan pengganti sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 6/2022, yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam hal terdapat penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dimaksud dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.