KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Air Bersih dan Air Kemasan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15.18 WIB
ddtc-loaderBagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Air Bersih dan Air Kemasan?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Imran. Saya adalah wirausaha di bidang penyerahan air bersih siap minum dan air minum kemasan. Namun, saya masih kurang paham mengenai bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan air bersih dan air minum kemasan yang saya lakukan. Serta, bagaimana ketentuan mengenai pajak masukannya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Imran. Untuk melihat ketentuan PPN mengenai penyerahan air bersih dan air kemasan, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2021 (PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021).

Pada intinya, atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara lebih detail, air bersih yang dibebaskan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
  2. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),

termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.”

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan atas penyerahan air bersih siap minum yang usaha Bapak lakukan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terdapat beberapa implikasi kewajiban PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih siap minum seperti yang usaha Bapak lakukan.

Pertama, bagi pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih siap minum dan mempunyai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, PKP wajib membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08.

Ketiga, PKP wajib mengunggah (upload) faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan Ditjen Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Keempat, pajak masukan atas penyerahan air bersih siap minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.”

Kemudian, perlu diperhatikan, terdapat perlakuan berbeda atas penyerahan air minum kemasan yang usaha Bapak juga jalankan. Berbeda dengan air bersih siap minum yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, air minum kemasan tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.”

Artinya, atas penyerahan air minum kemasan berlaku PPN dengan rezim umum. Sama halnya dengan penyerahan air bersih siap minum, terdapat beberapa implikasi.

Pertama, pengusaha yang melakukan penyerahan air minum kemasan dan mempunyai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Kedua, PKP harus memungut PPN terutang. Ketiga, atas penyerahan air minum kemasan yang dilakukan, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 02, 03, atau 01, tergantung lawan transaksinya.

Keempat, PKP wajib untuk menyetorkan PPN terutang. Kelima, PKP wajib mengunggah (upload) faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan Ditjen Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Keenam, penyerahan air minum kemasan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak.

Ketujuh, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan air minum kemasan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Salah satu ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP adalah sebagai berikut.

“(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.