Pertanyaan:
Perusahaan tempat saya bekerja ingin melakukan transaksi dengan X.Ltd yang berkedudukan di Singapura sehubungan dengan jasa konsultasi yang akan diberikan kepada perusahaan kami.
Terkait hal tersebut, ada dua hal yang ingin saya tanyakan, antara lain:
Terima kasih saya ucapkan sebelumnya.
Maya, Jakarta.Â
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Ibu Maya kepada kami. Secara umum, dalam menerapkan P3B, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh WPLN yang bertransaksi dengan WPDN di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait.
Terkait hal ini, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B mengatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, apabila:
Dalam memenuhi persyaratan administratif untuk dilakukannya pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 sebagai berikut:
Apabila WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir ke-4 di atas, maka WPLN dapat melampirkan surat keterangan domisili (SKD) yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dengan syarat:
Apabila WPLN telah menggunakan formulir DGT-1 yang telah ditandatangani oleh WPLN serta telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang di negara sesuai domisili WPLN tersebut, maka lembar kesatu formulir DGT-1 dapat dipergunakan lebih dari satu kali dalam jangka waktu 12 bulan sejak disahkannya dokumen tersebut oleh Pejabat berwenang, dengan syarat berikut:
Selain itu, apabila kedua syarat di atas terpenuhi, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak berikutnya, WPLN cukup memenuhi keempat syarat lainnya saja, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3)PER-24/2010 jo. PER-61/2009.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa agar dapat menerapkan P3B dalam melakukan transaksi lintas-batas negara, WPLN harus memenuhi persyaratan administratif dalam penyampaian SKD sebagaimana telah diuraikan di atas.
Hal ini dikarenakan apabila persyaratan adiministratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 tidak dipenuhi sepenuhnya, maka Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan domestik Indonesia yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Karena itu, atas kasus Ibu Maya, X.Ltd (WPLN Singapura) tidak dapat menggantikan form-DGT-1 yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan dan cap stempel dari pejabat berwenang negara Singapura dengan dokumen-dokumen pengganti di luar sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya. (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.