KONSULTASI PAJAK

Syarat Administratif Penerapan Aturan P3B

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Januari 2017 | 14.17 WIB
ddtc-loaderSyarat Administratif Penerapan Aturan P3B
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Perusahaan tempat saya bekerja ingin melakukan transaksi dengan X.Ltd yang berkedudukan di Singapura sehubungan dengan jasa konsultasi yang akan diberikan kepada perusahaan kami.

Terkait hal tersebut, ada dua hal yang ingin saya tanyakan, antara lain:

  1. Bagaimana pemenuhan persyaratan administratif yang harus dilakukan wajib pajak luar negeri (WPLN) untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak dalam negeri (WPDN) di Indonesia?
  2. Apakah WPLN yang melakukan transaksi dengan perusahaan kami dapat menggantikan form-DGT 1 yang tidak lengkap (tidak ada tanda tangan dan cap stempel dari pejabat berwenang Negara Singapura) dengan dokumen-dokumen pengganti?

Terima kasih saya ucapkan sebelumnya.

Maya, Jakarta. 

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Ibu Maya kepada kami. Secara umum, dalam menerapkan P3B, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh WPLN yang bertransaksi dengan WPDN di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait.

Terkait hal ini, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B mengatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, apabila:

  1. Penerima penghasilan bukan subjek pajak di negara Indonesia;
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam memenuhi persyaratan administratif untuk dilakukannya pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 sebagai berikut:

  1. Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran II atau lampiran III PER-61/2009;
  2. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. Telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau Pejabat kantor pajak yang berwenang di negara P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan; dan
  5. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Apabila WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir ke-4 di atas, maka WPLN dapat melampirkan surat keterangan domisili (SKD) yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dengan syarat:

  1. Menggunakan bahasa Inggris;
  2. Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
  3. Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4. Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
  5. Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B

Apabila WPLN telah menggunakan formulir DGT-1 yang telah ditandatangani oleh WPLN serta telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang di negara sesuai domisili WPLN tersebut, maka lembar kesatu formulir DGT-1 dapat dipergunakan lebih dari satu kali dalam jangka waktu 12 bulan sejak disahkannya dokumen tersebut oleh Pejabat berwenang, dengan syarat berikut:

  1. WPLN bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak yang sama; dan
  2. Nama dan alamat WPLN tidak mengalami perubahan.

Selain itu, apabila kedua syarat di atas terpenuhi, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak berikutnya, WPLN cukup memenuhi keempat syarat lainnya saja, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3)PER-24/2010 jo. PER-61/2009.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa agar dapat menerapkan P3B dalam melakukan transaksi lintas-batas negara, WPLN harus memenuhi persyaratan administratif dalam penyampaian SKD sebagaimana telah diuraikan di atas.

Hal ini dikarenakan apabila persyaratan adiministratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 tidak dipenuhi sepenuhnya, maka Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan domestik Indonesia yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Karena itu, atas kasus Ibu Maya, X.Ltd (WPLN Singapura) tidak dapat menggantikan form-DGT-1 yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan dan cap stempel dari pejabat berwenang negara Singapura dengan dokumen-dokumen pengganti di luar sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya. (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.