Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews—Pemkot Manado menyatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran tidak akan memberatkan pemerintah kota lantaran bakal dikompensasi oleh pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastian mengatakan pemerintah pusat menjanjikan kompensasi atas pendapatan pajak yang hilang. Kompensasi juga telah disesuaikan dengan target penerimaan pajak tiap daerah.
“Jadi, tidak akan memberatkan Pemkot, karena pemerintah pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah,” ujar Mor, Senin (23/3/2020).
Dengan adanya kompensasi dari pemerintah pusat, lanjut Mor, pemda tidak akan memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha. Selain itu, target penerimaan pajak tahun ini juga besar kemungkinan dapat terealisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Pelaporan dan IT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Lufry Gerungan mengatakan penerimaan dari pajak hotel baru mencapai 15,3% dari target, dan pajak restoran terealisasi 17,9%.
“Target penerimaan pajak hotel 2020 ditargetkan Rp45 miliar kini sudah terealisasi Rp6,8 miliar. Sementara untuk pajak restoran, dari target senilai Rp92,9 miliar terealisasi Rp16,7 miliar,” jelas Lufry.
Lebih lanjut, Lufri menjelaskan target penerimaan pajak daerah tahun ini ditetapkan senilai Rp352 miliar. Adapun penerimaan pajak hotel dan restoran menyumbang Rp137,9 miliar dari target yang ada.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan pada Februari lalu membuat beberapa kebijakan fiskal dalam mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas Covid-19, di antaranya membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan.
Kebijakan ini membuat pengusaha hotel dan restoran tak perlu lagi memungut pajak dari konsumen. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sepuluh daerah destinasi wisata utama.
Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bintan, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Manado. (rig)