Ilustrasi. (foto: DDTCNews)
PURWAKARTA, DDTCNews – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat memberikan penghargaan Sadar Pajak Award 2020 kepada pengusaha dan masyarakat yang patuh menunaikan kewajiban membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Nina Herlina mengatakan apresiasi perlu diberikan lantaran karena pengusaha dan masyarakat tetap membayar pajak di tengah situasi sulit akibat pandemi sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa diamankan.
"Kami memberikan reward kepada para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah," katanya di laman resmi Pemprov Jabar dikutip Rabu (23/12/2020).
Penghargaan Sadar Pajak 2020 diberikan kepada 32 kategori wajib pajak mulai dari yang paling patuh, paling kooperatif dan pembayar pajak terbesar. Secara umum pemkab membagi penghargaan menjadi dua kategori besar yakni wajib pajak PBB-P2 dan non-PBB-P2.
Penghargaan juga diberikan kepada jajaran kecamatan dan desa di Kabupaten Purwakarta yang banyak membantu dalam mengamankan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Unsur camat dan desa yang mendapat apresiasi lantaran kooperatif membantu warga menyetorkan PBB-P2.
Saat ini, lanjut Nina, pemkab masih terus bekerja untuk mengejar setoran PAD hingga akhir tahun. Menurutnya, beberapa jenis pajak belum mampu mencapai target penerimaan pada tahun sehingga memengaruhi pencapaian PAD Kabupaten Purwakarta 2020.
Jika melihat sisa waktu yang tersisa, Nina menilai target target PAD akan sulit tercapai. Berdasarkan kalkulasinya, realisasi setoran PAD tahun ini diprediksi berkisar di angka 90% dari target.
"Memang, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C)," terangnya.
Nina menjelaskan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan baru terhimpun 16,1% dari target Rp51 miliar. Sedangkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) baru 63% dari target sebesar Rp59,5 miliar.
Sementara itu, beberapa jenis pajak sudah mampu mencapai target penerimaan seperti setoran PBB-P2 yang mencapai Rp68 miliar atau 115% dari target. Lalu, realisasi pajak restoran senilai Rp25,1 miliar atau 109% dari target.
Selanjutnya realisasi pajak reklame yang sudah terkumpul sejumlah Rp3,6 miliar dari target. Setoran pajak penerangan jalan berpotensi melampaui target karena sampai November 2020 sudah terkumpul Rp54,4 miliar dari target APBD 2020 senilai Rp57 miliar.
"Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang nilainya paling besar," ujar Nina. (rig)