Suasana di pos pelayanan pajak Sangkulirang. (foto: DJP)
SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta membuka Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang di Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kabupaten Kutai Timur.
Layanan pajak di luar kantor (LDK) tersebut dibuka pada pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Seluruh pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
“LDK yang diberikan tersebut, antara lain konsultasi e-faktur, pelaporan SPT, pendaftaran NPWP online, pembuatan kode billing, aktivasi/cetak EFIN, serta konsultasi masalah perpajakan lainnya,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, Kamis (10/3/2022).
Pos yang diresmikan pada 8 Februari 2022 merupakan bentuk kehadiran KPP Bontang dan KP2KP Sangatta di daerah Sangkulirang dan sekitarnya yang jauh dari jangkauan pelayanan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat.
Untuk diketahui, layanan pajak di luar kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Ditjen Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak.
Umumnya, layanan pajak di luar kantor berada di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja KPP atau KP2KP yang dilaksanakan di luar kantor, baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Ditjen Pajak.
Tata cara layanan pajak di luar kantor diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan DJP. Peraturan tersebut juga mengatur jenis layanan pajak yang diberikan di luar kantor.
PER-23/PJ/2016 juga menyebutkan kegiatan layanan perpajakan melalui layanan pajak di luar kantor dapat berbentuk permanen atau nonpermanen (mobile tax unit) dan bersifat sementara atau jangka panjang. (rig)