Ilustrasi.
MUMBAI, DDTCNews – Pengadilan India sepakat atas penghasilan yang diperoleh atas penyediaan layanan web hosting tidak dipajaki. Pembebasan ini berdasarkan perjanjian hak pemajakan (tax treaty) antara India dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam sidang banding, Savvis Communications Corporation mengklaim penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2010-2011 dan 2011-2012 dari layanan web hosting tidak menyediakan layanan yang bisa dipajaki, sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam tax treaty India-AS.
“Layanan web hosting tidak menyediakan pengetahuan teknis, pengalaman, keterampilan maupun ilmu pengetahuan kepada pelanggannya sehingga tidak bisa dipajaki. Terlebih penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis pun tidak bisa dipajaki karena tidak memiliki permanent establishment (PE/BUT),” demikian melansir Tax Notes International Vol.91 no.9, Senin (3/9).
Lebih lanjut Savvis menekankan inti aktivitasnya yakni menyediakan akses ke data pelanggan. Savvis menilai kliennya tidak diberikan hak atau lisensi untuk perangkat lunak yang digunakan untuk mendapatkan layanan.
Namun hal ini bertentangan dengan Dewan Komisioner Pajak Penghasilan (PPh) yang beranggapan penghasilan dari layanan tersebut baik dari segi penggunaan maupun beberapa aspek lainnya dapat dikenakan pajak berdasarkan tax treaty India-AS.
“Pelanggan menggunakan pengetahuan, teknologi dan perangkat lunak yang dimiliki dan berlisensi Savvis, sehingga berdasarkan perjanjian tax treaty India-AS hal ini bisa dipajaki,” tutur komisioner.
Pertentangan ini akhirnya berakhir dengan putusan pengadilan yang menolak penilaian assessment dari dewan komisioner.
Pengadilan mencatat ‘penggunaan peralatan ilmiah oleh Savvis dalam pemberian layanan kepada pelanggan’ itu berbeda dibandingkan dengan ‘mengizinkan pelanggan menggunakan peralatan ilmiah Savvis’.
“Pembayaran yang diterima Savvis bukanlah atas penggunaan, hak penggunaan, maupun penggunaan peralatan ilmiah yang bisa dipajaki, sesuai dengan tax treaty India-AS,” demikian putusan pengadilan. (kaw)