UGANDA

Sedang Pandemi Corona, Pembebasan PPh dan PPN 10 Tahun Dikaji

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 April 2020 | 14.30 WIB
Sedang Pandemi Corona, Pembebasan PPh dan PPN 10 Tahun Dikaji

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews—Pemerintah Uganda tengah menggodok rancangan undang-undang untuk membebaskan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai selama 10 tahun kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat tax holiday itu tersebut antara lain, nilai saham yang ditanamkan memenuhi syarat minimal, saham ditanamkan pada industri yang menggunakan 50% bahan baku lokal, serta mempekerjakan 100 warga negara Uganda.

“Investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasi sesuai batas minimum yang ditetapkan, dan memenuhi syarat tertentu dapat menikmati pembebasan PPh dan PPN selama 10 tahun,” sebut RUU tersebut dikutip Senin (6/4/2020).

Secara lebih terperinci, nilai investasi yang ditanamkan investor asing minimal 37 miliar shilling Uganda atau Rp156,3 miliar. Untuk investor lokal, nilai investasi yang ditanamkan minimal 3,7 triliun shilling atau setara Rp15,6 triliun.

Lebih lanjut, manfaat pajak ini juga bisa dinikmati investor di bidang industri yang mengolah barang-barang pertanian dan yang memproduksi atau merakit peralatan medis, farmasi, bahan bangunan, mobil dan peralatan rumah tangga.

Investor juga akan bebas dari PPh dan PPN jika mereka memproduksi furnitur, bubur kertas, kertas, percetakan dan penerbitan bahan ajar serta mendirikan atau mengoperasikan lembaga kejuruan atau teknis.

Investor yang menjalankan bisnis di bidang logistik dan pergudangan, teknologi informasi atau pertanian atau mereka yang berinvestasi dalam pembuatan ban, alas kaki, kasur atau pasta gigi juga dapat menikmati keringanan ini.

Selain fasilitas tax holiday, pemerintah juga akan merevisi tarif PPh atas pendapatan sewa yang berlaku bagi orang pribadi maupun badan dari 20% menjadi 30% dan ketentuan biaya yang dapat dikurangkan atas pendapatan sewa dari 20% menjadi 50%.

Namun, revisi tersebut mengharuskan wajib pajak untuk memperhitungkan pendapatan serta pengeluaran atas bangunan yang disewakan secara terpisah jika mereka memiliki beberapa bagunan yang disewakan.

“Jika pendapatan sewa lebih dari satu bangunan, maka harus memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran untuk tiap bangunan, dan membayar pajak untuk masing-masing bangunan secara terpisah,” tilis RUU tersebut dilansir dari Daily Monitor.

Uganda merupakan salah satu negara yang terdampak virus Corona cukup berat. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk melawan penyebaran Corona lebih besar.

Sayangnya, Uganda yang dikategorikan negara miskin ini memiliki anggaran yang terbatas. Bank Dunia bahkan harus memberikan uang sebesar US$15 juta atau setara 57 miliar shilling kepada Uganda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.