Ilustrasi.Â
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada beberapa kategori wajib pajak hingga 31 Agustus 2021. Seharusnya, deadline pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah 30 Juni 2021.
IRB menyebut pelonggaran itu diberikan dengan mempertimbangkan perpanjangan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan itu akan memberi tambahan waktu bagi wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen dan informasi pajak yang perlu disampaikan kepada IRB.
"Di antara [beberapa kategori] wajib pajak, perpanjangan waktu penyampaian SPT dan setoran saldo pajak berlaku sampai dengan 31 Agustus," demikian penggalan pernyataan IRB, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
IRB menyebut pelonggaran penyampaian SPT diberikan wajib pajak orang pribadi, persekutuan, perkumpulan, harta warisan orang yang meninggal, serta keluarga bersama umat Hindu untuk tahun pajak 2020.
Menurut otoritas, semua informasi dan pedoman lebih terperinci mengenai penyampaian SPT dapat diperoleh pada portal resmi IRB. Jika wajib pajak mengalami kendala, semua pertanyaan dapat disampaikan melalui Hasil Care Line.
Dalam pengumuman lockdown sebelumnya, IRB juga memberikan beberapa fleksibilitas kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, penundaan pembayaran denda terkait kewajiban perpajakannya hingga 2022.
Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang. Otoritas menyebut undang-undang telah memberikan ruang pemberian relaksasi kepada wajib pajak, seperti UU Pajak Penghasilan 1967 dan UU Pajak Keuntungan Properti 1976.
Seperti dilansir thestar.com.my, IRB juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah dalam menyelesaikan tunggakan pajak karena penguncian total. Namun, dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas. (kaw)