Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022).Ā ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
PRAHA, DDTCNews - TernyataĀ masih banyak wajib pajak di Ceko yang belum sepenuhnya melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari transaksiĀ cryptocurrency alias uang kripto. Fakta ini mengemuka setelah otoritas pajak setempat melakukan audit.Ā
Berdasarkan audit atas tahun pajak 2019 dan 2020, nilai pajak yang tidak dibayar oleh para pelaku perdagangan aset kripto mencapai CZK100 juta atau Rp61,7 miliar.
"[Sebanyak] 80% dari wajib pajak yang diaudit tidak mampu mengungkapkan penghasilan dan membayar pajak secara benar atas penghasilan dari perdagangan aset kripto pada 2 tahun pajak tersebut," tulis otoritas pajak Ceko dalam keterangannya, dikutip Senin (18/7/2022).
Otoritas mengaku akan terus memfokuskan pengawasan atas transaksiĀ cryptocurrencyĀ mengingat aset tersebut banyak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan dan digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Fasilitator transaksiĀ cryptocurrencyĀ sepertiĀ exchanger, penyedia jasa validasi transaksi, dan fasilitator lainnya akan menjadi fokus utama otoritas pajak.
"Tujuan kami adalah agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sukarela tanpa perlu ada intervensi dari otoritas," ujar Wakil Dirjen Financial Administration Jan Ronovsku seperti dilansirĀ Tax Notes International.
Untuk diketahui, setiap wajib pajak orang pribadi di Ceko yang mendapatkan penghasilan lebih dari CZK15.000 per tahun dari transaksi aset kripto wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.
Di Ceko, pemerintah tidak mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Pajak baru dikenakan ketika aset kripto tersebut dijual dan ketika wajib pajak membiayakan biaya yang timbul dari aktivitas penambangan. (sap)