BRATISLAVA, DDTCNews – Komisi Uni Eropa mulai mendesak Apple untuk bersiap-siap membayar utang pajaknya senilai C19 miliar atau Rp282,7 triliun. Nilai ini adalah berasal dari hasil investigasi Uni Eropa terhadap Apple beberapa waktu yang lalu. (Baca: Kasus Pajak Apple Masih Tarik Ulur)
Menteri Keuangan Belanda sekaligus Presiden Eurogroup Jeroen Dijsselbloem mengatakan saat ini Uni Eropa ingin menyelaraskan aturan pajak bagi perusahaan multinasional. Maka dari itu, Apple harus membayar utang pajaknya segera.
“Loopholes dalam pajak internasional adalah topik masa lalu. Apple harus membayar pajaknya secara fair baik di Amerika Serikat maupun Eropa. Jadi siap-siap saja,” katanya beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, Komisi Uni Eropa meminta negara anggotanya bersiap akan kemungkinan investasi asing yang turun dari perusahaan multinasional akibat harmonisasi basis pajak ini.
“Kasus Apple tersebut bukan berarti kami tidak menyambut kedatangan investasi asal Amerika Serikat dengan baik,” kata Komisioner Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici.
Beberapa negara Eropa lainnya menunjukkan dukungan komisi tersebut untuk meminta pembayaran dari Apple. Hal ini tampak dari Ditjen Pajak Prancis, Italia, dan Austria yang menginginkan Irlandia melakukan klaim utang pajak Apple tersebut.
Bahkan Sekretaris Jenderal Organisation of Economic Co-operation Development, Angel Gurria juga mengimbau kepada negara-negara yang merasa memiliki klaim untuk ikut serta menagih utang pajak Apple di negaranya.
Meskipun dapat menuai miliaran euro dari kasusnya dengan Apple, Pemerintah Irlandia seakan menolak kasus Apple ini dilanjutkan.
Seperti dilansir US News, investasi perusahaan multinasional dengan pendapatan begitu besar akan memberi dampak yang besar pula bagi negara kecil seperti Irlandia. Hal inilah yang membuat Irlandia ragu untuk mengambil langkah yang lebih serius. (Gfa)