CANBERRA, DDTCNews – Jutaan warga Australia akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah melakukan hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung tenaga kerja Australia.
Menteri Keuangan Mathias Cormann mengatakan pemerintah akan merevisi ambang batas PPh OP. Diperkirakan, perubahan ini akan meringankan sejumlah wajib pajak individu dengan potongan maksimum AUD$315 atau Rp3,1 juta per tahun.
“Tarif PPh OP 37% yang tadinya dikenakan untuk penghasilan AUD$80.000 (Rp789 juta) sampai AUD$100.000 akan diubah ambang batasnya. Kini, tarif 37% akan dikenakan mulai dari penghasilan lebih dari AUS$87.000,” ucap Mathias, Rabu (12/10).
Hal ini bertujuan untuk mencegah penerima upah rata-rata di Australia berpindah ke lapisan pajak tertinggi kedua. Diperkirakan penerima upah rata-rata ini akan berada di rentang penghasilan yang terbaru, yakni dari AUD$80.000 sampai AUD$87.000 dengan tarif PPh OP 32,5%.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi warga negara Australia agar meningkatkan taraf hidupnya dengan bekerja lebih keras.
“Ini akan menjadi pendorong tenaga kerja di Australia untuk melakukan lembur, mengambil shift tambahan, mendapatkan promosi, atau mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi,” tutur bendaharawan negara Scott Morrison.
Seperti dilansir dari skynews.com, Scott mengatakan pemerintah masih butuh waktu beberapa bulan untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan efektif dihitung mundur sejak 1 Juli 2016. (Gfa)